Polres Serang Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
banten.jpnn.com, SERANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua pengedar sabu-sabu.
Pelaku berinisial RP (42), warga Pondok Aren, Kota Tangerang serta TA (22), berasal dari Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
"Tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada 21 Oktober serta 23 Oktober 2024," katanya, Senin (28/10).
Menurut Condro, kedua pengedar yang ditangkap merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasus sabu-sabu sebelumnya, menjerat tiga wanita pada Agustus 2024.
"Jadi, tiga wanita yang diamankan sebelumnya mendapatkan sabu-sabu dari RP," katanya.
Selain menangkap dua pelaku, kata AKBP Condro, pihaknya mengamankan 572 gram sabu-sabu.
Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar sabu-sabu berasal dari Tangerang serta Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News