Polres Serang Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 29 Oktober 2024 – 13:52 WIB
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu miliki RP didapat dari PM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"PM merupakan warga Jakarta Selatan yang tidak diketahui tempat tinggalnya," ungkapnya.
Dia menerangkan atas perbuatannya kedua pengedar sabu-sabu tersebut terancam hukuman berat.
"RP serta TA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati," tutur AKBP Condro. (mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar sabu-sabu berasal dari Tangerang serta Jakarta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News