Iming-Imingi Rp 5 Ribu, Kakek di Pandeglang Cabuli Anak Kecil
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Kakek berinisial AW (70), warga Majasari, Kabupaten Pandeglang mencabuli anak di bawah umur.
Paman korban, Yosep mengatakan kasus pencabulan sudah dilaporkan ke Mapolres Pandeglang pada 25 Oktober 2024.
Menurut dia, pencabulan terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban sedang bermain bersama teman-temannya di halaman musala.
"AW menghampiri korban, kemudian mengajak pergi ke kamar mandi musala dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 5 ribu," ucap Yosep, Selasa (5/11).
Yosep menjelaskan perbuatan pencabulan yang dilakukan AW dipergoki saksi berinisial NB yang merupakan teman dari korban.
Setelah melihat perbuatan yang dilakukan AW terhadap korban, NB langsung melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.
"Warga mendatangi kamar mandi musala, kemudian meneriaki, setelah itu korban bersama AW keluar, tetapi, terduga pelaku masuk kembali," ujar dia.
Guna memastikan kebenaran, kata Yosep, korban ditemani warga mendatangi rumah terduga pelaku.
Seorang kakek 70 tahun di Kabupaten Pandeglang mencabuli anak kecil di kamar mandi musala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News