Napi Lapas Tangerang Edarkan Sabu-Sabu
Jumat, 29 November 2024 – 17:13 WIB
"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," katanya.
Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Petugas kepolisian membongkar transaksi sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News