Ini Dia Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang
Jumat, 05 Agustus 2022 – 06:08 WIB
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta," ujar Kombes Romdhon.
Dia menuturkan dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti kunci leter T yang telah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan identitas korban.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Kombes Romdhon. (mcr34/jpnn)
Warga Tangerang kenal dua orang ini? Mereka pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News