Dear Ibu Menteri Siti Nurbaya, Korban Bencana di Lebak Mendambakan Huntap
banten.jpnn.com, LEBAK - Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Irman Utharman mengatakan pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana alam pada awal 2020 belum bisa dilakukan.
Pemerintah daerah masih menunggu kepastian izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan lahan sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
"Kami sudah mengirimkan surat ke Menteri LHK untuk pembangunan huntap, namun, hingga kini belum ada jawaban dari menteri," kata Irman di Lebak, Kamis.
Pembangunan huntap dan sarana lainnya segera direalisasikan jika sudah direstui Menteri LH dan Kehutanan lahan TNGHS seluas 30 hektare sesuai pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR Lebak.
Masyarakat korban bencana alam itu juga berada di lahan taman nasional TNGHS.
Para korban bencana banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak 2020 mengakibatkan ratusan rumah hanyut dan rusak berat serta sembilan orang dilaporkan meninggal dunia.
Selain itu juga ribuan warga setempat mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Sebagian mereka mereka kini tinggal di hunian sementara (huntara) Blok Cigobang Lebak Gedong Kabupaten Lebak dengan kondisi cukup memprihatinkan, karena dibangun gubuk-gubuk dari bambu dan terpal, sehingga berdampak terhadap kualitas kehidupan warga.
Pembangunan hunian tetap korban bencana pada awal 2020 belum bisa dilakukan karena harus menunggu izin dari Menteri LHK Siti Nurbaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News