Polda Banten Amankan 1,9 Kg Sabu-Sabu & Ribuan Butir Ekstasi
banten.jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten membongkar kasus peredaran sabu-sabu serta pil ekstasi jaringan lintas Provinsi Sumatra-Jakarta.
Hasil dari pengungkapan tersebut, satu pengedar narkoba berinisial SB (37) ditangkap pada Minggu (17/11) di Kelurahan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Erlin Tangjaya mengatakan barang bukti yang diamankan dari tertangkapnya SB, antara lain 1,9 kilogram sabu-sabu serta 4.286 butir ekstasi.
"Sabu-sabu tersebut disimpan di kemasan plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang," ucap Erlin.
Menurut Kombes Erlin, masih terdapat dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial KB serta RD.
"Jadi, SB mengaku bahwa sabu-sabu didapatkan dari KB yang kini sudah masuk DPO," ujar dia.
Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau yang paling singkat enam tahun penjara" tuturnya.
Ditresnarkoba Polda Banten kejar dua bandar narkoba jaringan Sumatra-Jakarta yang masuk daftar pencarian orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News