Polda Banten Amankan 1,9 Kg Sabu-Sabu & Ribuan Butir Ekstasi
Rabu, 18 Desember 2024 – 14:08 WIB
"Kemudian dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar," kata Erlin. (mcr34/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Banten kejar dua bandar narkoba jaringan Sumatra-Jakarta yang masuk daftar pencarian orang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News