Warga Pandeglang Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah
Kamis, 16 Januari 2025 – 09:39 WIB
AKBP Dian mengungkapkan modus pelaku tidak lain hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang hingga berkali-kali lipat," ungkapnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 26 serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku diancam hukuman pidana sepuluh sampai 15 tahun penjara," kata Dian. (mcr34/jpnn)
Polda Banten membongkar peredaran uang palsu di Pandeglang dengan modus penggandaan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News