Warga Pandeglang Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 16 Januari 2025 – 09:39 WIB
Warga Pandeglang Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah - JPNN.com Banten
Ditreskrimum Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu di Pandeglang. Foto: Humas Polda Banten

AKBP Dian mengungkapkan modus pelaku tidak lain hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang hingga berkali-kali lipat," ungkapnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 26 serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelaku diancam hukuman pidana sepuluh sampai 15 tahun penjara," kata Dian. (mcr34/jpnn)

Polda Banten membongkar peredaran uang palsu di Pandeglang dengan modus penggandaan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News