Bengis 2 Remaja Pelaku Tawuran di Serang Bunuh Lawannya
Sabtu, 18 Januari 2025 – 00:00 WIB
"Awalnya kedua kelompok pelajar ini sudah melakukan janjian untuk melakukan tawuran melalui Instagram antara akun @SKENWAR dengan akun @YASDA," katanya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, maksimal penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Tawuran remaja di Serang menewaskan A (18 tahun). Kepala korban dibacok pakai celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News