Bengis 2 Remaja Pelaku Tawuran di Serang Bunuh Lawannya

Sabtu, 18 Januari 2025 – 00:00 WIB
Bengis 2 Remaja Pelaku Tawuran di Serang Bunuh Lawannya - JPNN.com Banten
Polres Serang saat menggelar konferensi pers pelaku tawuran pelajar dan pencurian toko klontong, di Halaman Polres Serang, Banten, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

"Awalnya kedua kelompok pelajar ini sudah melakukan janjian untuk melakukan tawuran melalui Instagram antara akun @SKENWAR dengan akun @YASDA," katanya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, maksimal penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 3 miliar. (antara/jpnn)

Tawuran remaja di Serang menewaskan A (18 tahun). Kepala korban dibacok pakai celurit.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News