Modus Warga Pandeglang Selewengkan BBM Bersubsidi buat Nelayan

Selasa, 11 Maret 2025 – 00:23 WIB
Modus Warga Pandeglang Selewengkan BBM Bersubsidi buat Nelayan - JPNN.com Banten
Polisi mengecek barang bukti penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Pandeglang. Foto: Humas Polda Banten

"Jadi, dari hasil penjualan tersebut dalam satu bulan, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta," sambungnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutur Reza. (mcr34/jpnn)

Warga Pandeglang ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten atas kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News