Modus Warga Pandeglang Selewengkan BBM Bersubsidi buat Nelayan
Selasa, 11 Maret 2025 – 00:23 WIB

Polisi mengecek barang bukti penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Pandeglang. Foto: Humas Polda Banten
"Jadi, dari hasil penjualan tersebut dalam satu bulan, tersangka dapat meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta," sambungnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutur Reza. (mcr34/jpnn)
Warga Pandeglang ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten atas kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News