Sadis, Pria di Tangerang Mutilasi Sepupu Menjadi 8 Bagian
Minggu, 23 Maret 2025 – 01:01 WIB

Jajaran Polresta Tangerang menggelar konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi. Foto: Humas Polresta Tangerang
Ketika diamati tubuh manusia yang terpotong-potong menjadi delapan bagian tersebut ternyata JR.
Melihat situasi itu, Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk mengamankan MR beserta barang bukti.
"MR ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Villa Tomang, Kelurahan Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata dia. (mcr34/jpnn)
Pria di Tangerang mutilasi sepupunya sendiri menjadi delapan bagian kemudian disimpan dalam lemari es.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News