Tergiur Proyek Menggiurkan, Pengusaha Asal Banten Tertipu Rp 2,5 Miliar
Jumat, 11 April 2025 – 13:36 WIB

Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku penipuan proyek fiktif (baju oranye). Foto: Humas Polda Banten
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," ungkap Kombes Dian. (mcr34/jpnn)
Pengusaha asal Banten tertipu proyek fiktif pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana Kupang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News