2 Korban Penipuan Proyek Fiktif di Dindikbud Kabupaten Serang Kehilangan Rp 500 Juta
Selasa, 15 April 2025 – 10:52 WIB

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (kanan). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," tutur Kombes Dian. (mcr34/jpnn)
Ditreskrimum Polda Banten meringkus pelaku penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News