Siap-Siap yang Suka Main Judi Kepiting Kodok, 2 Orang Sudah Ditangkap

Minggu, 14 Agustus 2022 – 12:26 WIB
Siap-Siap yang Suka Main Judi Kepiting Kodok, 2 Orang Sudah Ditangkap - JPNN.com Banten
Pelaku perjudian ditangkap Satreskrim Polres Serang. Foto: Humas Polda Banten

Dia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Serang.

"AW dan SA telah diamankan ke Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tuturnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menambahkan penangkapan terhadap para tersangka perjudian merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung.

"Kami menindak lanjuti atensi bapak Kapolda Banten soal pemberantasan segala bentuk perjudian," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian. Kami pun berharap kepada masyarakat untuk membantu polri dalam memberantas perjudian melalui informasi," tuturnya. (mcr34/jpnn)

Permainan judi cukup marak, seperti kepiting kodok. Dua pelaku telah ditangkap, sisanya dalam pengejaran polisi.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News