Siap-Siap yang Suka Main Judi Kepiting Kodok, 2 Orang Sudah Ditangkap

Minggu, 14 Agustus 2022 – 12:26 WIB
Siap-Siap yang Suka Main Judi Kepiting Kodok, 2 Orang Sudah Ditangkap - JPNN.com Banten
Pelaku perjudian ditangkap Satreskrim Polres Serang. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, CIKANDE - Pelaku judi online berinisial AW (50) dan SA (56) warga Sindang Jaya, Kecamatan Tangerang, ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Kedua pelaku diringkus pada Jumat (12/8) di Kecamatan Cikande.

"Total tersangka ada empat orang, dua sisanya melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Sabtu (13/8).

Dedi mengatakan pelaku yang melarikan diri berinisial TK (35) dan MK (40) berprofesi sebagai sopir.

Dia menjelaskan para pelaku memainkan jenis judi online dengan nama kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab.

"Penangkapan penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal adanya aktivitas perjudian di daerah Cikande," ujarnya.

Dedi menuturkan pada Jumat (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya langsung melakukan penggerebekan di Gubuk Lingkungan Pengkolan Asem, Cikande, Kabupaten Serang.

"Pada saat penangkapan diamankan beberapa barang bukti seperti telepon seluler, karpet judi kepiting, dan uang Rp 258 ribu," jelasnya.

Permainan judi cukup marak, seperti kepiting kodok. Dua pelaku telah ditangkap, sisanya dalam pengejaran polisi.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News