2 Warga Pandeglang Ditangkap di Tangerang, Kasusnya Bikin Geram
Raden menerangkan pada posisi itu korban tidak bisa mengejar pelaku.
"L langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek. Personel langsung melakukan pengejaran menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek," jelasnya.
"MA ditangkap di wilayah Kresek, sebelum diamankan, personel sempat mencurigai dengan kendaraan pelaku karena memiliki ciri-ciri sama dengan motor yang dilaporkan," ucapnya.
"Tersangka MA mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Sementara, NH ditangkap di hari yang sama saat bersembunyi di wilayah Cikupa," kata Raden.
Raden menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian.
"MA dan NH diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," tutur Kombes Raden. (mcr34/jpnn)
Dua orang pria asal Pandeglang melakukan kejahatan dengan korbannya wanita di Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News