Inilah 24 Penjudi yang Bikin Masyarakat Bokek
banten.jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangkap puluhan penjudi.
Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7) sampai dengan saat ini polisi telah mengungkap sepuluh kasus perjudian.
Dari pengungkapan tersebut terdapat dua kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang.
Kemudian, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus.
"Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers hasil ungkap judi, Jumat (12/8).
Shinto mengatakan tersangka yang berhasil diamankan dari sepuluh kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.
"Semua pelaku perjudian menjalani proses hukum," katanya.
Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Seperti kata Rhoma Irama, judi membuat bokek alias miskin tidak punya uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News