Bangun Tidur, Gadis Itu Merasakan Sakit: Mamang, Saya Diapain?
Senin, 15 Agustus 2022 – 18:03 WIB

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Kresek. Foto: Humas Polda Banten
Raden menegaskan tidak berselang lama setelah adanya laporan jajaran Polsek Kresek langsung menangkap pelaku.
"SA harus bertanggung jawab atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kombes Raden. (mcr34/jpnn)
Sang gadis menginap di rumah pamannya. Pada saat bangun tidur, korban merasakan sakit pada anunya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News