Bangun Tidur, Gadis Itu Merasakan Sakit: Mamang, Saya Diapain?
Senin, 15 Agustus 2022 – 18:03 WIB
Raden menegaskan tidak berselang lama setelah adanya laporan jajaran Polsek Kresek langsung menangkap pelaku.
"SA harus bertanggung jawab atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kombes Raden. (mcr34/jpnn)
Sang gadis menginap di rumah pamannya. Pada saat bangun tidur, korban merasakan sakit pada anunya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News