RL Bawa Gadis ke Ruko Kosong, Mabuk, Berbaring, Terjadilah

"Tidak lama setelah meminum, korban merasakan pusing dan lemas lalu berbaring di lantai," tuturnya.
Pada posisi tersebut RL melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"Setelah puas melampiaskan nafsunya tersangka langsung meninggalkan korban seorang diri," jelasnya.
Dia mengatakan dari insiden tersebut korban menceritakan kepada orang tua dan pamannya.
Lalu peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan ke Polsek Kronjo.
"Personel langsung melakukan penyelidikan, kemudian segera menangkap pelaku dan diamankan ke Mapolres Kronjo," ujarnya.
Atas perbuatannya RL dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Atau subsider Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukum pidana sembilan tahun penjara," ujar AKP Sri. (mcr34/jpnn)
Peristiwa yang dialami anak gadis ini harus jadi pelajaran buat semua orang tua. Korban diberikan miras lalu mabuk.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News