Jual Obat Ratusan Ribu, 2 Orang Ini Terancam Denda Rp 1,5 Miliar, Mereka Ternyata
banten.jpnn.com, LEBAK - Satresnarkoba Polres Lebak menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang, pelaku berinisial WH (19) dan SD (25).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (16/8) di Jalan Raya Pasar Malingping, Sukaraja.
"Selain menangkap pelaku, personel mengamankan 37 butir obat Tramadol, 240 butir Hexymer, uang tunai Rp 125 ribu, dan dua unit telepon seluler," ujarnya, Senin (22/8).
AKBP Wiwin menambahkan penangkapan tersebut merupakan informasi yang diberikan masyarakat.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menindak lanjuti dengan penyelidikan sampai terungkap adanya peredaran obat farmasi tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak," kata dia.
Baca Juga:
Wiwin menegaskan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya WH dan SD dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang kesehatan.
"Pelaku bisa diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," jelas AKBP Wiwin. (mcr34/jpnn)
Pasar menjadi saksi penangkapan dua orang pengedar obat-obatan terlarang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News