Polresta Serang Kota Ungkap 7 Kasus Perjudian, Bandarnya Masih Diburu
banten.jpnn.com, KOTA SERANG - Jajaran Polresta Serang Kota beberapa hari ke belakang gencar memberantas praktik perjudian.
Hal tersebut telah terbukti dengan terungkapnya tujuh kasus perjudian online maupun konvensional di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan penangkapan pertama, yaitu pejudi berinisial SG (33) warga Kebaharan Dukuh, Lopang.
"SG ditangkap pada Sabtu (20/8) beserta barang bukti telepon seluler dan catatan pembelian nomor togel," ungkapnya, Selasa (23/8).
Kombes Nugroho menambahkan penangkapan kedua, yaitu pejudi berinisial RO dan YU warga Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 20.30 WIB sewaktu sedang merekap hasil pemasangan togel di depan kontrakannya," ujarnya.
Dia menjelaskan penangkapan kembali terjadi pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB dengan pelaku berinisial AP (33) warga Perumahan Taman Banten, Unyur, Kota Serang.
"Kemudian pejudi warga Walantaka berinisial BLS (47), ditangkap pada waktu yang bersamaan di tempat yang berbeda," katanya.
Polresta Serang Kota tidak main-main memberantas perjudian. Belum satu pekan tujuh kasus terungkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News