Polresta Serang Kota Ungkap 7 Kasus Perjudian, Bandarnya Masih Diburu

Selasa, 23 Agustus 2022 – 19:15 WIB
Polresta Serang Kota Ungkap 7 Kasus Perjudian, Bandarnya Masih Diburu - JPNN.com Banten
Polresta Serang Kota sedang gencar memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, Selasa (23/8). Foto: Humas Polresta Serang Kota

Dia mengatakan penangkapan kelima, yaitu pada pada Minggu, (21/8) sekitar pukul 18.00 WIB dengan pelaku berinisial AS (54) warga Cipare, Kecamatan Serang.

"AS mengaku sudah menjalani bisnis haramnya selama empat tahun terhitung sejak 2018," tuturnya.

Pejudi berikutnya, yaitu ES (31) warga Perumahan Harmoni, Kelurahan Kasemen ditangkap pada Minggu (21/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Satu hari sebelumnya telah ditangkap IL (27) dan AL yang melakukan praktik perjudian di Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang," ujarnya.

Kombes Nugroho menegaskan pihaknya akan terus memburu para bandar judi.

"Saya akan tindak tegas semua penjudi, jajaran Polresta Serang terus mengembangkan kasus perjudian," tuturnya. (mcr34/jpnn)

Polresta Serang Kota tidak main-main memberantas perjudian. Belum satu pekan tujuh kasus terungkap.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News