Polresta Serang Kota Ungkap 7 Kasus Perjudian, Bandarnya Masih Diburu

Dia mengatakan penangkapan kelima, yaitu pada pada Minggu, (21/8) sekitar pukul 18.00 WIB dengan pelaku berinisial AS (54) warga Cipare, Kecamatan Serang.
"AS mengaku sudah menjalani bisnis haramnya selama empat tahun terhitung sejak 2018," tuturnya.
Pejudi berikutnya, yaitu ES (31) warga Perumahan Harmoni, Kelurahan Kasemen ditangkap pada Minggu (21/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Satu hari sebelumnya telah ditangkap IL (27) dan AL yang melakukan praktik perjudian di Lingkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang," ujarnya.
Kombes Nugroho menegaskan pihaknya akan terus memburu para bandar judi.
"Saya akan tindak tegas semua penjudi, jajaran Polresta Serang terus mengembangkan kasus perjudian," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Polresta Serang Kota tidak main-main memberantas perjudian. Belum satu pekan tujuh kasus terungkap.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News