4 Pejudi Ditangkap Ipda Hazali Alfian, Ada yang Pernah Main Sama Mereka?

banten.jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satreskrim Polres Lebak menangkap empat pejudi konvensional, yaitu berjenis kartu domino dan remi.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (20/8) di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.
"Pelaku yang diamankan berinisial AG (46), AS (54), RK (33), dan SR (58)," ujarnya, Selasa (23/8).
AKP Indik menambahkan penangkapan dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian bersama personel Satreskrim Polres Lebak.
"Selain menangkap keempat pelaku judi, personel juga mengamankan barang bukti berupa tiga boks kartu remi, dua kotak kartu gaple, dan uang tunai Rp 2 juta lebih," katanya.
Pihaknya telah berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lebak.
"Sesuai atensi pimpinan, jajaran Polres Lebak terus melakukan bersih-bersih dari penyakit masyarakat salah satunya tindak pidana perjudian," jelasnya.
AKP Indik menegaskan keempat pejudi harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Gemar bermain judi apa pun jenisnya siap-siap saja menjadi incaran polisi. Seperti empat pejudi ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News