Jadi Tersangka, Perusak DPRD Tangerang Tidak Ditahan
banten.jpnn.com, TANGERANG - Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Tangerang menetapkan satu orang tersangka atas kasus perusakan fasilitas kantor DPRD setempat yang dilakukan oleh sejumlah oknum LSM.
Penetapan tersangka terhadap oknum LSM yang berinisial FM itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
"Kami menetapkan saudara MF sebagai tersangka pelaku perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) kemarin," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Jumat.
Dia menuturkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang itu, bahwa MF dapat disimpulkan sebagai tersangka perusak fasilitas kantor dewan Kabupaten Tangerang dari lima orang terduga pelaku oknum LSM.
"Dia (tersangka MF) telah melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Zamrul, meski saat ini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadapnya. Dikarenakan sebagai dasar ketentuan masa hukumannya di bawah empat tahun.
"Karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun, jadi kami tidak bisa melakukan proses penahanan, dan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari keluarga akan kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dia mengungkapkan untuk motif tersangka dalam aksi perusakan itu didasari oleh rasa ke tidakpuasan terhadap respon dari DPRD setempat terkait surat aduan yang diusulkan mereka.
Polisi menetapkan tersangka atas kasus perusakan fasilitas kantor DPRD Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News