Jadi Tersangka, Perusak DPRD Tangerang Tidak Ditahan
Jumat, 26 Agustus 2022 – 22:39 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini (depan) menampilkan barang bukti dan oknum LSM pelaku perusakan kantor DPRD Kabupaten Tangerang saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Sehingga, hal itu membuat emosi dan akhirnya melakukan perusakan fasilitas yang ada di kantor tersebut.
"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis (25/8) sejumlah oknum yang mengatasnamakan dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di daerah itu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB.
Akibat itu, sejumlah fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tersangka atas kasus perusakan fasilitas kantor DPRD Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News