Polda Banten Temukan Ladang Ganja, Luasnya Bikin Bergeleng
Penangkapan selanjutnya pada pengedar berinisial AT pada Selasa (14/9) tahun lalu di Jalan Dijamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti 1.100 gram.
"Tidak sampai di situ, personel menangkap kembali tersangka berinisial MHT di Jalan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kota Medan," katanya.
Shinto menjelaskan setelah memeriksa AT dan MHT, personel mendapat informasi bahwa keduanya mendapat ganja dari pelaku berinisial IRL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami terus melakukan pengembangan, kemudian didapatkan informasi, jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara," jelas dia.
Berbekal dari informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres Serang menuju ke Kabupaten Aceh Utara.
"Selanjutnya pada Jumat (19/8) personel gabungan melakukan penyelidikan untuk menangkap IRL yang merupakan DPO," katanya.
Tak diduga pada Minggu (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas tiga hektare.
"Ladang tersebut diduga merupakan lokasi yang menjadi tempat IRL mengambil ganja," ungkap Shinto.
Pengungkapan ladang ganja berawal dari penangkapan pengedar yang dilakukan petugas Polda Banten bersama Polres Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News