Wahai Pengedar Ganja, Lihat Tuh yang Dilakukan Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:55 WIB
Wahai Pengedar Ganja, Lihat Tuh yang Dilakukan Polisi - JPNN.com Banten
Pemusnahan 30.000 pohon ganja yang dilakukan personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, dan Polda Aceh. Foto: Humas Polda Banten

Shinto menjelaskan setelah memeriksa AT dan MHT, personel mendapat informasi bahwa keduanya mendapat ganja dari pelaku berinisial IRL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengembangan, kemudian didapatkan informasi, jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara," jelas dia.

Berbekal dari informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres Serang menuju ke Kabupaten Aceh Utara.

"Selanjutnya pada Jumat (19/8) personel gabungan melakukan penyelidikan untuk menangkap IRL yang merupakan DPO," katanya.

Tak diduga pada Minggu (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan menemukan ladang ganja seluas tiga hektare.

"Ladang tersebut diduga merupakan lokasi yang menjadi tempat IRL mengambil ganja," ungkap Shinto.

"Personel gabungan langsung mengamankan ladang ganja serta memeriksa para saksi guna mencari pemiliknya," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)

Polisi bakar 30.000 pohon ganja, beratnya bila siap edar mencapai 7,5 ton.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News