Wahai Pengedar Ganja, Lihat Tuh yang Dilakukan Polisi
Shinto menjelaskan setelah memeriksa AT dan MHT, personel mendapat informasi bahwa keduanya mendapat ganja dari pelaku berinisial IRL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami terus melakukan pengembangan, kemudian didapatkan informasi, jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara," jelas dia.
Berbekal dari informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres Serang menuju ke Kabupaten Aceh Utara.
"Selanjutnya pada Jumat (19/8) personel gabungan melakukan penyelidikan untuk menangkap IRL yang merupakan DPO," katanya.
Tak diduga pada Minggu (28/8) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan menemukan ladang ganja seluas tiga hektare.
"Ladang tersebut diduga merupakan lokasi yang menjadi tempat IRL mengambil ganja," ungkap Shinto.
"Personel gabungan langsung mengamankan ladang ganja serta memeriksa para saksi guna mencari pemiliknya," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)
Polisi bakar 30.000 pohon ganja, beratnya bila siap edar mencapai 7,5 ton.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News