Wahai Pengedar Ganja, Lihat Tuh yang Dilakukan Polisi
banten.jpnn.com, SERANG - Personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, dan Polda Aceh memusnahkan 30.000 pohon ganja yang ditemukan Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan mengatakan pemusnahan pohon ganja dilakukan dengan cara dicabut kemudian dibakar.
Dia menambahkan ladang ganja yang ditemukan ada tiga area.
"Area pertama ditemukan pohon ganja setinggi 100 sampai 200 sentimeter (Cm) diperkirakan usianya empat bulan," ungkap Kompol Didid, Selasa (30/8).
Kemudian area yang kedua ditemukan pohon ganja setinggi 50 sampai 100 cm dengan usia dua bulan.
"Titik terakhir, yaitu penemuan pohon ganja setinggi 150 hingga 250 cm usianya sekitar tiga sampai empat bulan," kata dia.
Baca Juga:
"Bila dihitung dari ketiga area tersebut kurang lebih luasannya mencapai tiga hektare," tambahnya.
Dia menjelaskan total yang ditemukan ada 30.000 pohon dengan per batangnya bisa menghasilkan 250 gram ganja kering.
Polisi bakar 30.000 pohon ganja, beratnya bila siap edar mencapai 7,5 ton.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News