Wahai Pengedar Ganja, Lihat Tuh yang Dilakukan Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:55 WIB
Wahai Pengedar Ganja, Lihat Tuh yang Dilakukan Polisi - JPNN.com Banten
Pemusnahan 30.000 pohon ganja yang dilakukan personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, dan Polda Aceh. Foto: Humas Polda Banten

"Bila ditotal keseluruhan bisa menghasilkan 7,5 ton ganja kering," katanya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menambahkan penemuan ladang ganja merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pengedar berinisial RM pada Senin (6/9/2021).

"RM ditangkap satu tahun lalu di Desa Berengkok, Kibin, Kabupaten Serang, dengan barang bukti 1.120 gram ganja," ucap Kombes Shinto Silitonga.

Setelah ditangkapnya RM, personel terus melakukan pengembangan.

"Setelah RM, lalu personel menangkap AN di Desa Anyer, Kabupaten Serang beserta barang bukti ganja seberat 825 gram," ujar dia.

Dia menegaskan setelah itu personel menangkap jaringan di atas RM dan AN.

Penangkapan selanjutnya pada pengedar berinisial AT pada Selasa (14/9) tahun lalu di Jalan Dijamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti 1.100 gram.

"Tidak sampai di situ, personel menangkap kembali tersangka berinisial MHT di Jalan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kota Medan," katanya.

Polisi bakar 30.000 pohon ganja, beratnya bila siap edar mencapai 7,5 ton.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News