Info Terbaru Kasus Perkelahian Maut Antarsantri di Tangerang
banten.jpnn.com, TANGERANG - Berkas perkara kasus perkelahian maut antarsesama santri Daar El Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang menyebabkan korban jiwa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Setelah pelimpahan tahap dua dengan tersangka berinisial R (15) berikut barang bukti ke kejaksaan saat ini tinggal menunggu waktu persidangan.
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah tahap dua," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa.
Baca Juga:
Ia menerangkan dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban berinisial BD itu, hanya ditetapkan satu orang tersangka yang juga sesama santri di Ponpes tersebut.
"Jumlah tersangka satu, anak pelaku, pasalnya Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Zamrul mengungkapkan sebelum pelimpahan berkas perkara itu diserahkan, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengurus dari Pesantren Daar El Qolam.
"Ponpes kami periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai ke sana," ungkapnya.
Dia menambahkan lembaga pendidikan seperti pesantren atau lembaga lain dengan model asrama harus lebih mengetatkan pengawasan siswa-siswi atau santrinya lebih ketat lagi.
R, santri Ponpes Daar El Qolam di Tangerang jadi tersangka kasus perkelahian maut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News