Wanita di Tangerang Ini Nekat Banget, Padahal Sudah Punya Anak
Selasa, 21 Juni 2022 – 12:04 WIB
"Kepada penyidik, pelaku menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk keperluan pribadi," sambung Zamrul.
Zamrul mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr34/jpnn)
MSM, ibu satu anak berbuat nekat di perusahaan tempatnya bekerja.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News