Sebelum Dinikahi Pacar, Melati Hamil, Ternyata Diketahui Guru
AKP Fajar menjelaskan setelah diamankan, YN mengaku telah dua tahun lebih melakukan perbuatan bejat itu dengan korban.
"YN kurang lebih sudah sepuluh kali melakukan aksi bejatnya. Pelaku biasanya melakukan perbuatan itu di rumah korban," ujar AKP Fajar.
Dia menjelaskan pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban.
Bujuk rayu itu yang membuat korban mengikuti kemauan YN.
"Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun. YN juga selalu menjanjikan akan menikahi korban," tuturnya.
AKP Fajar menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," katanya. (mcr34/jpnn)
Dijanjikan bakal dinikahi, Melati mau tidur sepuluh kali dengan sang pacar. Sampai akhirnya hamil dan diketahui guru.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News