Yang Pernah Beli Obat dengan Pria Ini Siap-Siap Saja, Ada yang Buron

Kamis, 15 September 2022 – 15:57 WIB
Yang Pernah Beli Obat dengan Pria Ini Siap-Siap Saja, Ada yang Buron - JPNN.com Banten
Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Kamis (15/9). Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, LEBAK - Warga Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung berinisial AJ (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku merupakan seorang pengedar obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

"AJ ditangkap pada Rabu (31/8) di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Rangkasbitung," ucapnya, Kamis (15/9).

AKP Malik menambahkan selain AJ masih ada satu pelaku lagi berinisial KM yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini KM masih dalam pengejaran personel," ujar dia.

Selain menangkap pelaku personel juga mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang, di antaranya 577 butir Hexymer, 220 Tramadol HCI, uang tunai Rp 123 ribu, dan satu unit telepon seluler.

"Obat-obatan yang diperjualbelikan termasuk dalam golongan keras, bila mengonsumsi dalam jumlah banyak akan menjadi mabuk serta dapat menimbulkan gangguan mental, dan syaraf," kata dia.

Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 20009 tentang kesehatan.

Perhatikan tampang pria ini, dia penjual obat terlarang. Rekannya masih buron.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News