Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, yang Merasa Pesan Tunggu Saja
Kamis, 15 September 2022 – 23:49 WIB
Shinto menjelaskan ternyata DW mendapat sabu-sabu dari pria berinisial DP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari setiap sepuluh gram sabu-sabu yang sudah diedarkan," tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"DW diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucap AKP Shilton. (mcr34/jpnn)
Pada saat ditangkap polisi, DW menyimpan 66 bungkus paket sabu-sabu siap edar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News