Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, yang Merasa Pesan Tunggu Saja

Kamis, 15 September 2022 – 23:49 WIB
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, yang Merasa Pesan Tunggu Saja - JPNN.com Banten
Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar 76 paket sabu-sabu, Kamis (15/9). Foto: Humas Polda Banten

Shinto menjelaskan ternyata DW mendapat sabu-sabu dari pria berinisial DP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari setiap sepuluh gram sabu-sabu yang sudah diedarkan," tuturnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"DW diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucap AKP Shilton. (mcr34/jpnn)

Pada saat ditangkap polisi, DW menyimpan 66 bungkus paket sabu-sabu siap edar.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News