Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi, yang Merasa Pesan Tunggu Saja
banten.jpnn.com, CILEGON - Seorang pengedar sabu-sabu berinisial DW (25), warga Pengatungan Baru ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan DW ditangkap pada Selasa (13/9) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Pegantungan Baru.
"Pelaku ditangkap berikut barang bukti 76 paket sabu-sabu siap edar," ucap AKP Shilton, Kamis (15/9).
AKP Shilton menambahkan pada saat penangkapan barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas warna hitam yang berisi 66 bungkus paket sabu-sabu.
"Kemudian satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, dan satu unit motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi," ujar dia.
Tidak cukup sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan penyisiran di lokasi sekitar.
"Telah dilakukan pengembangan ditemukan kembali sepuluh paket sabu-sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Pulomerak," jelasnya.
AKP Shilton membeberkan, jadi keseluruhan ada 76 paket sabu-sabu dengan total berat 33,05 gram.
Pada saat ditangkap polisi, DW menyimpan 66 bungkus paket sabu-sabu siap edar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News