Polda Banten Berantas Peredaran Narkoba, 79 Orang Ditangkap
![Polda Banten Berantas Peredaran Narkoba, 79 Orang Ditangkap - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2025/02/10/ditresnarkoba-polda-banten-menangkap-puluhan-pelaku-penyalah-ex89.jpg)
banten.jpnn.com, SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menangkap puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus narkoba serta obat-obatan terlarang dilakukan selama Januari 2025.
"Jumlah perkara yang ditangani sebanyak 71 kasus dengan rincian 21 Ditresnarkoba Polda Banten, 10 Polres Serang, 19 Polresta Tangerang, tiga Polres Pandeglang, enam Polresta Serang, empat Polres Lebak, dan delapan Polres Cilegon," ucap Irjen Suyudi, Senin (8/2).
Irjen Suyudi membeberkan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 97 orang meliputi kasus narkoba serta obat-obatan terlarang.
"Jadi, motif yang dilakukan para tersangka ialah melakukan peredaran narkoba serta obat-obatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.
Selain menangkap puluhan pelaku, kata Irjen Suyudi, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan, antara lain 231,85 gram sabu-sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, dan 17.450 butir obat-obatan terlarang," ungkap dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Puluhan orang terjerat kasus narkoba serta obat-obatan terlarang ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News