Warga Palembang Ditangkap di Tangerang, Kasusnya Bikin Geram

Kamis, 22 September 2022 – 03:46 WIB
Warga Palembang Ditangkap di Tangerang, Kasusnya Bikin Geram - JPNN.com Banten
Satreskrim Polsek Tigaraksa menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Foto: Humas Polda Banten

Saat diinterogasi DS mendapat sabu-sabu dari seorang pria berinisial DE yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Raden Romdhon menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"DS dapat diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. (mcr34/jpnn)

Satreskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap warga Palembang di depan ruko.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News