Warga Palembang Ditangkap di Tangerang, Kasusnya Bikin Geram
Kamis, 22 September 2022 – 03:46 WIB
Saat diinterogasi DS mendapat sabu-sabu dari seorang pria berinisial DE yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Raden Romdhon menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"DS dapat diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap warga Palembang di depan ruko.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News