Modus JS cs Oplos Gas Elpiji Pakai Batu Es
"Setiap empat tabung gas elpiji tiga kg menjadi satu tabung berukuran 12 kg kategori non-subsidi. Cara itu untuk mendapatkan keuntungan," kata dia.
Eko mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya telah mengamankan barang bukti, di antaranya 280 tabung gas elpiji berukuran tiga kg, tabung gas elpiji ukuran 12 kg berjumlah 70.
"Kemudian 50 pipa besi, dua mobil Suzuki pikap, dan 43 tutup segel gas elpiji," jelasnya.
Eko Tjahyo menegaskan untuk menebus kesalahannya para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 56 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, kemudian lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 2 miliar, dan penjara maksimal lima tahun penjara," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Sontoloyo, enam orang ini oplos gas elpiji dari tiga kilogram ke 12 kg.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News