Bawaslu Serang Klaim Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Sesuai Aturan

"Larangan itu sudah jelas tertuang di dalam Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa," ujarnya.
Dia mengungkapkan soal indikasi ada atau tidaknya di kecamatan lain saat ini masih dilakukan proses pendataan.
"Kami akan kirimkan nama-nama perangkat desa yang menjadi anggota panwaslu agar dilakukan pemanggilan atau pembinaan," jelas dia.
Adie menuturkan setelah dilakukan pemanggilan, pihaknya akan meminta kepada yang bersangkutan untuk menentukan pilihan jabatan, sebagai perangkat desa atau anggota panwaslu kecamatan.
"Kalau memilih mundur dari anggota panwaslu, kami meminta bukti dari yang bersangkutan serta Bawaslu Kabupaten Serang. Tetapi, bila mengundurkan diri sebagai perangkat desa prosedurnya melalui DPMD," sambungnya.
Soal adanya larangan perangkat desa merangkap jabatan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Kami sudah menyosialisasikan terkait perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan," jelas dia.
Adie mengatakan sejauh ini Bawaslu Kabupaten Serang belum berkomunikasi terkait verifikasi data anggota panwaslu yang menjabat sebagai perangkat desa terlebih dahulu.
Bawaslu Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Banten terkait persoalan rekrutmen anggota panwaslu kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News