Bawaslu Serang Klaim Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Sesuai Aturan
banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan rekrutmen anggota panwaslu kecamatan berjalan sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman mengatakan perekrutan anggota panwaslu kecamatan diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
"Jadi, di juknis ada dua poin yang berbicara terkait spesifik jabatan, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) harus mendapat izin atasan, kemudian mantan kader partai politik dengan ketentuan masa berhentinya sudah lima tahun," ucap Abdurrohman kepada JPNN Banten, Rabu (9/11).
Abdurrohman mengungkapkan di luar itu tidak ada spesifik jabatan lain yang dijelaskan pada juknis tentang rekrutmen anggota panwaslu kecamatan.
"Prosesnya itu setelah melewati pendaftaran sampai dengan pelantikan baru timbul pertanyaan, boleh tidak perangkat desa menjabat sebagai panwaslu kecamatan?" Kata dia.
"Prinsipnya bahwa kami menerima siapa pun. Karena dalam juknis tidak ada profesi spesifik terkait Bawaslu dilarang menerima jabatan-jabatan tertentu," sambungnya.
Dia menegaskan rekrutmen panwaslu kecamatan aturan utamanya dikembalikan pada juknis.
"Sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi kami akan menerima siapa saja," jelas dia.
Bawaslu Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Banten terkait persoalan rekrutmen anggota panwaslu kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News