Bawaslu Serang Klaim Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Sesuai Aturan
Abdurrohman mengatakan terkait permasalahan rekrutmen anggota panwaslu yang timbul di masyarakat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten.
"Permasalahan yang berkembang akan dikonsultasikan dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Banten," katanya.
Dia memastikan sebagai anggota panwaslu kecamatan tidak ada opsi pemilihan jabatan.
"Pilihannya sebagai anggota panwaslu kecamatan itu siap bekerja penuh waktu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mencatat enam aparatur desa menjadi anggota pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan.
Kabid Pemerintah Desa Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan enam anggota tersebut berasal dari beberapa kecamatan, seperti Pontang, Pulo Ampel, Kibin, Petir, Ciomas, dan Gunung Sari.
"Kami akan memanggil semua yang bersangkutan, kemarin baru satu anggota panwaslu dari Kecamatan Pontang," ucap Adie kepada JPNN Banten, Selasa (1/11).
Adie membeberkan larangan perangkat desa menjadi anggota panwaslu kecamatan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) Serang.
Bawaslu Kabupaten Serang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Banten terkait persoalan rekrutmen anggota panwaslu kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News