Langgar Aturan, 5.239 APK Ditertibkan Bawaslu Kota Serang
"Kami sudah mengimbau untuk menertibkan sendiri. Jadi setelah himbauan langsung kami tertibkan," katanya.
Fierly mengatakan untuk APK yang ditertibkan yaitu semua jenis APK seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, banner, dan bahan kampanye yang dipasang ditempat yang dilarang.
Adapun 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK, yaitu Jalan Raya Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH. Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, dan Jalan Raya Pakupatan-Palima. (antara/jpnn)
Ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan ditertibkan Bawaslu Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News