Langgar Aturan, 5.239 APK Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

Rabu, 10 Januari 2024 – 23:24 WIB
Langgar Aturan, 5.239 APK Ditertibkan Bawaslu Kota Serang - JPNN.com Banten
Bawaslu Kota Serang tertibkan APK di 13 ruas Jalan Raya Kota Serang, Banten, Rabu (10/1/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari

banten.jpnn.com, SERANG - Ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan ditertibkan Bawaslu Kota Serang.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang merupakan yang kelima kalinya sepanjang bulan September 2023 hingga Januari 2024.

"Dari September sampai Desember 2023 jumlah APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 5.239 APK. Untuk penertiban yang hari ini akan kita lakukan perekapan terlebih dahulu," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu, Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Rabu.

Dia menyebutkan pada penertiban kali ini dilakukan di 13 ruas jalan yang dilarang oleh SK KPU Kota Serang nomor 151 tentang lokasi pemasangan APK dan rapat umum.

Fierly mengatakan untuk di bulan Januari ini akan melakukan penertiban sebanyak dua kali sebelum jadwal kampanye rapat umum dilakukan yaitu sebelum 21 Januari 2024.

"Yang terpasang di 13 ruas jalan yang dilarang ini kami data dan tertibkan. Itu sesuai SK KPU Kota Serang Nomor 151. Bulan Januari kita agendakan dua kali, sekitar seminggu sebelum rapat umum," jelasnya.

Fierly mengatakan sebelum melakukan penertiban Bawaslu Kota Serang telah menyurati peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Namun, hingga jadwal penertiban masih ditemukan APK milik peserta Pemilu yang dipasang tidak sesuai tempatnya.

Ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan ditertibkan Bawaslu Kota Serang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News