Bawaslu Lantik 33.324 Pengawas TPS di Banten, Semoga Amanah
banten.jpnn.com, SERANG - Bawaslu Provinsi Banten melantik 33.324 pengawas tempat pemungutan suara (TPS), Senin.
"Sesuai batas waktu 21-22 Januari ini pengawas TPS harus sudah dilantik, di Banten totalnya ada 33.324 pengawas TPS semuanya terpenuhi," kata Anggota Bawaslu Banten Kordiv SDMO Liah Culiah, Senin.
Liah meminta pengawas TPS agar segera melakukan penyesuaian ritme kerja dan pahami aturan pemilu terkait tugas dan kewenangan pengawas TPS.
"Penting bagi pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan pemilu, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada pengawas TPS ini,” katanya.
Selain itu, Liah juga berpesan ke Pengawas TPS untuk menjaga kondisi dan kesehatan, dan berkonsentrasi pada tugas di TPS.
"Walaupun masa kerja pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tetapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS untuk itu, tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampai lengah,” katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan Peraturan Bawaslu 3/2022 Pasal 66 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan, dan penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa. (antara/jpnn)
Bawaslu Provinsi Banten melantik 33.324 pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News