KPU Banten: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
Minggu, 21 April 2024 – 19:04 WIB
Pilkada digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU. (antara/jpnn)
Caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang dilantik harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News