2 Pasangan Penuhi Syarat Sebagai Calon Independen di Pilkada Pandeglang
banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menerima dua pasang pendaftar calon independen Pilkada 2024 yang telah memenuhi syarat minimal dukungan untuk bakal calon.
"Dua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu pasangan Udah Suhada dan Pujiyanto serta pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar. Satu pasangan yang syarat minimal dukungannya tidak diterima yaitu pasangan Agus Ruli Ardiyansyah dan Indra Bayu," kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah, Selasa.
Dia mengatakan penyerahan dukungan telah diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bakal calon bupati (Cabup) Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati (Cawabup) Pujiyanto total dukungan yang diserahkan melalui silon yakni sebanyak 80.329 dukungan tersebar di 32 kecamatan.
Sedangkan Bakal Cabup Aap Aptadi dan bakal Cawabup Nurul Qomar total dukungan yang diserahkan melalui silon 85.045 dukungan tersebar di 30 kecamatan.
Sedangkan pasangan Agus Ruli Ardiansyah dan Indra Bayu hanya menyerahkan sebanyak 589 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan. Sehingga status penyerahan tidak lengkap dan tidak diterima.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada KPU Kabupaten Pandeglang telah melakukan penerimaan penyerahan syarat minimal dukungan.
Adapun syarat minimal yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon yaitu sebanyak 74.710 dukungan dan harus tersebar di 18 kecamatan.
KPU Kabupaten Pandeglang menerima dua pasang pendaftar calon independen Pilkada 2024 yang telah memenuhi syarat minimal dukungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News