Calon Kepala Daerah Diminta Tuntaskan LHKPN, Terakhir 14 September
Namun, apabila bacakada belum dapat menyerahkan LHKPN pada tenggat waktu tersebut, Akhmad mengatakan dokumen tersebut dapat diterima hingga masa penetapan pasangan calon 22 September.
"Yang penting yang bersangkutan itu, misalnya hari ini dia sudah membuat (LHKPN), atau kemarin di tanggal 7-8 itu, mereka harus sudah membuat, karena kan perbaikan itu kan di tanggal 6,7,8 ya perbaikan dokumen. Nah mereka itu harus sudah membuat, melaporkan ke KPK," ujar dia.
Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke KPU. (antara/jpnn)
KPU Banten meminta para calon kepala daerah untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News