Calon Kepala Daerah Diminta Tuntaskan LHKPN, Terakhir 14 September
banten.jpnn.com, SERANG - KPU Provinsi Banten meminta bakal kepala calon daerah (bacakada) yang akan berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Adapun batas akhir penyerahan LHKPN pada 14 September.
"Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada 2024," kata anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja, Senin.
Sementara KPU juga melakukan supervisi untuk proses pelaksanaan Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Saat ini proses melengkapi syarat administrasi masih berlangsung pada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak.
Akhmad meminta agar segera menuntaskan LHKPN hingga waktu pengumuman hasil persyaratan administrasi peserta Pilkada pada 14 September.
"Kami meminta kepada yang bersangkutan sampai dengan tanggal 14 itu harus sudah menyampaikan LHKPN," kata dia.
LHKPN yang diminta pada pendaftaran Pilkada 2024 yakni setelah Desember 2023. Adapun proses tersebut bisa memakan beberapa hari untuk anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan mengeluarkan tanda terima.
KPU Banten meminta para calon kepala daerah untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News