Spanduk Cagub Banten Terpasang di Kantor Pemerintah
banten.jpnn.com, SERANG - Spanduk bergambar calon gubernur dan cawagub Banten untuk Pilkada 2024 terpasang di pagar kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang.
Bawaslu Kabupaten Pandeglang mengatakan telah menyampaikan informasi tersebut ke Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
"Sudah kami sampaikan ke Satpol PP karena secara kelembagaan Bawaslu belum bisa menindaklanjuti secara langsung. Karena saat ini belum ada penetapan calon artinya masih ada keterbatasan dari Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa setelah penetapan calon dilakukan maka, Bawaslu sudah bisa melakukan himbau kepada LO peserta pemilihan untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye di mulai.
Penetapan calon untuk Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024.
Selanjutnya masyarakat Provinsi Banten akan melakukan pemilihan serentak pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota.
"Kami juga berencana di tanggal 23-24 akan melakukan penertiban alat peraga kampanye sebelum memasuki masa kampanye," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan jika dianalisa secara aturan maka pemasangan spanduk bacalon di pagar kantor Pemerintah Daerah jelas tidak diperbolehkan.
Spanduk bergambar cagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah terpasang di kantor pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News